Sumber dari Akun facebook bapak Bambang Sulistyo Widjanarko, mohon ijin berbagi ilmu/pengalaman bapak tentang :
"PENDAPAT PAKAR DAN PIHAK YANG TERLIBAT DALAM UJI COBA MPBM"
Prof Dr. Sediono MP. Tjondronegoro (Guru Besar Emeritus IPB)
Tanah is a key asset, adalah bukan komoditi, adalah sumber kehidupan manusia. Sebelum manusia berfalsafah pun, tanah sudah menjadi dasar bagi kehidupan. Seandainya tanah tidak ada, laut pun tidak ada, sungai pun tidak ada yang berarti kehidupan pun tidak ada. Paham yang mendasari Reforma Agraria harus kembali pada falsafah hidup yang dikandung dalam UUPA yaitu Sosialisme Indonesia, berarti ekonomi kerakyatan, yang pernah dicurigai kekiri-kirian, suatu sistem ekonomi berdasarkan budaya Indonesia, bukan marxisme, feodalisme dan kapitalisme.
Reforma Agraria yang dicanangkan saat ini, mungkin kebijakannya kurang tegas atau pelaksanaannya yang lamban, sehingga dalam beberapa kebijakan pembangunan nasional yang kunci pokoknya pada tanah (seperti ketahanan pangan dan lingkungan hidup, pengentasan kemiskinan) yang berkaitan dengan tanah dan Reforma Agraria sepertinya diabaikan.
MPBM, dasar falsafahnya sejalan dengan tanah sebagai key asset, adalah gerakan kembali melihat tanah sebagai dasar kehidupan, menuju ekonomi kerakyatan yang dimulai dengan pengelolaan data tanah secara mandiri di tingkat desa.
Prof. Dr. Ir. M. Maksum Machfoedz, M.Sc (Guru Besar Ekonomi Pedesaan UGM)
Tanah mempunyai fungsi ekonomi dan sebagai alat ekonomi bagi jutaan petani gurem. Kebijakan Reforma Agraria yang telah dimulai sejak 24 September 1960, dan saat ini ditonjolkan lagi. Kegiatan tersebut perjalanannya tersendat-sendat karena lebih berfungsi sebagai jargon-jargon yang penuh bualan politik untuk penjagaan citra, masih menimbulkan pro kontra. Pelaksanaan Reforma Agraria yang sangat sentralistik minim partisipasi publik tidak akan berhasil dalam implementasinya. Reorientasi arah strategi pelaksanaan Reforma Agraria dari sistem sentralistik yang sangat kapitalistik dan neolib yang mengkondisikan timbulnya penghisapan manusia atas manusia memerlukan keputusan besar dan kemauan politik semua pihak. Terutama seluruh penyelenggara negara, dengan melaksanakan Reforma Agraria secara partisipatif melalui MPBM, sehingga ekonomi kerakyatan di pedesaan dapat diwujudkan.
Prof. Dr. Esmi Warasih Pujirahayu, SH, MS (Guru Besar Sosiologi Hukum UNDIP)
Falsafah yang dianut bangsa Indonesia, tanah merupakan sumber kehidupan yang penuh dengan kearifan lokal seperti bentuk-bentuk musyawarah sesuai adat istiadat setempat bukan semata-mata sebagai modal ekonomi. Kearifan lokal yang menjadi landasan bagi norma-norma hukum dan pedoman bagi seluruh masyarakat akan tetap dapat diakomodasikan kedalam bentuk kebijakan teknis. Pembangunan berbasis partisipasi masyarakat sebagaimana pendekatan yang dipakai dalam membangun MPBM bersesuaian dengan kebijakan umum nasional Reforma Agraria yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI 45 dan UUPA sebagai nilai-nilai budaya bangsa Indonesia. Dengan MPBM, masyarakat desa yang sebagian besar memiliki mata pencaharian petani, petani gurem, tidak berpandangan sempit lagi yaitu memandang tanah sebagai sumber ekonomi semata. Pembangunan MPBM menjadi penting sehingga diperlukan kebijakan teknis yang mengakomodasikan kearifan lokal yang mampu memberikan kekuatan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberdayakan dan mensejahterakan mereka.
dr. Anung Sugihantono, M.Kes. (Mantan Ketua Bappeda Prov. Jawa Tengah)
Masyarakat memiliki kearifan lokal dalam hal batas-batas pemilikan tanah, batas-batas administrasi desa dan dalam hal peruntukan tanah. Dalam menyusun dan menerapkan RTRW kearifan lokal harus diperhitungkan/diakomodir. BPN berkepentingan memiliki data-data tersebut agar RTRW dapat berjalan dengan baik sesuai dengan kearifan lokal. Melalui MPBM kehendak pendataan ini dapat dicapai.
Drs. I Made Yasa, MA (Mantan Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tenggara dan Kota Tual)
MPBM ujicoba di Jawa Tengah dipastikan dapat diterapkan di Maluku Tenggara dan Kota Tual walaupun sumber data peta dasar yang memadai belum tersedia. Hasil kegiatan tersebut lebih akurat daripada ditangani secara keproyekan. Pembangunan MPBM dilakukan secara gotong-royong tidak memerlukan biaya besar dengan hasil yang serempak dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Ken Permono, SH, MH (Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang)
Kegiatan sosialisasi Pemetaan MPBM Kabupaten Pemalang 222 desa dapat diselesaikan dalam 1 tahun karena mendapat dukungan dari Bupati Pemalang, legeslatif dan seluruh instansi di Kabupaten Pemalang.
H.M. Machroes, SH (Mantan Bupati Pemalang)
Masyarakat Pemalang belum memiliki sistem administrasi alas hak yang memadai. Masalah ini dapat diatasi dengan MPBM. Jer Basuki Mowo Beya, tidak ada keberhasilan tanpa biaya. MPBM dapat dibangun secara serempak di 222 desa melalui pemberian petunjuk/instruksi dalam mengalokasikan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Masyarakat menyambut dengan antusias, karena dari hasil MPBM, mereka bisa mengetahui keadaan nyata tanah yang digarap atau dimiliki yang pada akhirnya dapat mengeliminasi konflik pertanahan.
Sugeng Hadi Prayitno (Kades Tolokan)
Dengan MPBM tertib pemerintahan lainnya dapat dilakukan secara otomatis misalnya tertib administrasi pajak tanah/PBB.
Nurcahyo, SH (Mantan Anggota Tim 9)
Sengketa pertanahan dapat ditangani dengan mudah di desa tanpa harus ke pengadilan. Kecurangan data tanah karena dipegang oleh pamong desa, dapat dihindari karena data tanah dalam MPBM dipelihara dan dibangun oleh tim yang dipilih oleh masyarakat
Friday, May 10, 2013
softcopy Buku Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Survei dan Pemetaan Tematik Pertanahan 2012
ijin berbagi ya Sdr. Sapta Nugraha yang baru dapat softcopy Buku Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Survei dan Pemetaan Tematik Pertanahan 2012......sudah banyak sekali perubahannya dibanding Buku NSPM Tematik 2009.....jadi bagi temen temen yang kemarin minta Aplikasi NSPM 2010 mohon menunggu aja mudah mudahan saya bisa mengupdate aplikasinya ke NSPK 2012 itu :-) , bagi temen-temen yang belum punya Buku NSPK Tematik 2012 bisa didownload di sini :
http://www.mediafire.com/?g3vit9sn0yskzoz
http://www.mediafire.com/?g3vit9sn0yskzoz
Materi Diklat Sengketa Batas Bidang Tanah Pak Tukino.
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANGTanah sebagai karunia Tuhan YME
- Luas tetap, tidak bertambah
- Manusia yang membutuhkan tanah jumlahnya selalu bertambah, sehingga tanah mempunyai nilai ekonomi yang cenderung menigkat
- Akibatnya sering menjadi sumber konflik
- Dampak dari setiap pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pendaftaran tanah menjadi sangat complex
- Pelaksana harus benar-benar memahami peraturan yang berlaku, sebagai landasan hukum dan teknis pelaksanaan tugas dengan baik, agar hasil yang dicapai tidak berdampak negatif dan tidak menimbulkan masalah/sengketa dikemudian hari.
- Pendaftaran tanah yang dilaksanakan adalah pendaftaran hak (rechts kadaster) bukan pendaftaran pajak (fiscal kadaster)
- Hasil dari pengukuran adalah untuk memberikan kepastian hukum bidang tanah yang diukur mengenai letak, batas-batas dan luasnya
- Bidang tanah yang telah diukur dan didaftar (subyek) haknya, maka dijamin kepastian hukumnya mengenai siapa pemegang haknya
- Sistem (publikasi) pendaftaran tanah di Indonesia adalah menganut sistem negative
- Akibatnya tanda bukti hak yang telah didaftar Kantor Pertanahan dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan dan bukti lain dinyatakan sebagai data yuridis yang benar
- Apalagi pengukuran dan pendaftaran tanah tidak dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan tidak didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
- A. PENGERTIAN PENDAFTARAN TANAH
- Tanah
- Bumi
- Bidang tanah
- 1. Pendaftaran tanah sebelum UUPA
- Kadaster dilakukan di Mesir semenjak 3000 tahun sebelum masehi
- Istilah kadaster berasal dari bahasa latin CAPITASTRUM
- 2 (dua) unsur yang harus dipenuhi dalam kadaster :
- Pendaftaran atau pembukuan bidang-bidang tanah yang terletak di suatu daerah atau Negara didalam daftar-daftar.
- Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah.
- 2 (dua) jenis kadaster menurut fungsinya
2.Rechts kadaster atau kadaster hak.
Suatu bentuk kadaster yang dibentuk dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah.
- 2. Pendaftaran tanah sesudah UUPA
- Mengatur serta menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi/tanah.
- Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi / tanah.
ATAS DASAR KEWENANGAN TERSEBUT, NEGARA MENGINSTRUKSIKAN KEPADA PEMERINTAH AGAR DISELURUH WILAYAH INDONESIA DIADAKAN PENDAFTARAN TANAH YANG BERSIFAT “RECHTS KADASTER”, YANG ARTINYA BERTUJUAN MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM.
Pasal 19 ayat (1)Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
- Untuk pelaksanaan pendaftaran tanah Pemerintah mengeluarkan PP No.10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
- Pendaftaran tanah ini bersifat suatu RECHTS KADASTER artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum.
- Dalam perjalanan waktu, Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1961 dipandang tidak dapat lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
PENGERTIAN PENDAFTARAN TANAH
Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 pasal 1 ayat (1)Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
DASAR HUKUM PENDAFTARAN TANAH
UUD 1945
PASAL 33 AYAT (3)
UU No.5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(UUPA) PASAL 19
Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961
Tentang Pendaftaran Tanah
Berlaku tanggal 23-3-1961 s/d 8-10-1997
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah
Berlaku tanggal 8-10-1997
Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
PASAL 19 UUPA- Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 pasal ini meliputi : a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; c.Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
- Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomis serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
- Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat 1 diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
PENDAFTARAN TANAH
Pasal 19 UUPA- 1. FISIK KADASTER (DATA BIDANG TANAH)
- Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah
- Daftar tanah
- Peta pendaftaran (NIB)
- Azas spesialitas : NIB
2. RECHTS KADASTER / LEGAL KADASTER
(MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM)
- Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
- Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
- Buku tanah (alat pembuktian) PEMILIKAN
- Stelsel negative
- 3. AZAS DAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH
Pasal 2 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997
- Azas Sederhana
- Azas Aman
c.Azas Terjangkau
dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan ekonomi lemah. Pelayanan yang diberikan harus bias terjangkau oleh pihak yang memerlukan.
- Azas Mutakhir
- Azas Terbuka
* lihat pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.24.
- B. SISTEM (PUBLIKASI) PENDAFTARAN TANAH
- Sistem publikasi negatif
- Sistem publikasi positif
- Tersirat dalam Pasal 19 ayat (2) C :
- UUPA menganut sistem publikasi negative
- Apa bedanya sistem publikasi positif dengan sistem publikasi negatif?
- Pendaftaran Hak (Registration of Title)
- Pendaftaran Akta (Registration of Deeds)
- UUPA menganut pendaftaran hak (Registration of Title)
SISTIM PENDAFTARAN TANAH
SISTIM NEGATIFTerdaftarnya seseorang dalam daftar umum sebagai pemegang hak tidak mengakibatkan bahwa orang yang sebenarnya berhak akan kehilangan haknya.
SISTIM POSITIF
- § Terdaftarnya seseorang dalam daftar umum karena memperoleh hak dengan itikad baik tidak dapat diganggu gugat.
- § Pemilik sebenarnya akan kehilangan hak dan hanya mendapat ganti rugi.
POS Dilindungi
PENGADILAN
INDONESIA MENGANUT SISTIM NEGATIF
KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH- Pengukuran dan pemetaan (pembuatan Peta)
- Pembuatan Daftar Tanah
- Pembuatan Surat Ukur
- Pembuatan Buku Tanah
- Pendaftaran Hak
- Pembuatan Surat Tanda Bukti Hak
- Pendaftaran Peralihan Hak
- Pendaftaran Pembebanan Hak dan Roya
- Pendaftaran Pemisahan/Penggabungan
11. Pendaftaran Penghapusan Hak
12. Pengangkatan, Pembinaan dan Pemberhentian Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT).
- 1. Pengukuran dan Pemetaan
- Pengukuran suatu wilayah Desa/Kelurahan
- Pembuatan peta dasar pendaftaran
- Penetapan batas bidang-bidang tanah dengan memasang tanda-tanda batas dilakukan bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan, jika batas-batas belum dipasang secara permanent
- Pelaksanaan kegiatan pengukuran
- Hasil pengukuran digambar kemudian dipetakan dalam Peta Dasar Pendaftaran, sehingga menjadi Peta Pendaftaran
- 2. Pembuatan Surat Ukur
- Mengutip dari peta pendaftaran
- Berisi : gambar, letak, batas, luas, penunjuk batas
- 3. Pembuatan Daftar Tanah
Daftar tanah diatur dalam pasal 146 PMNA / Ka BPN No.3 Tahun 1997 dibukukan semua bidang tanah.
- 4. Pendaftaran Hak (Pertama Kali)
- Tanah Negara : permohonan / pemberian hak
- Bekas milik adat : konversi / pengakuan hak
- Pendaftaran tanah sistematik
- Pendaftaran tanah sporadik
- 5. Pembuatan Buku Tanah
- Hak atas tanah dan Hak Pengelolaan (D.I. 205)
- Tanah Wakaf (D.I. 205 A)
- Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (D.I. 205 B)
- Hak Tanggungan (D.I. 205 C)
- 6. Pembuatan Surat Tanda Bukti Hak
- Awal dari kegiatan pendaftaran tanah adalah pengukuran dan diakhiri dengan Surat Tanda Bukti Hak berupa sertipikat sebagai alat bukti yang kuat, yaitu :
- Sertipikat Hak atas Tanah dan Sertipikat Hak Pengelolaan
- Sertipikat Tanah Wakaf
- Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
- Sertipikat Hak Tanggungan
- Luas Wilayah R.I. ± 1.984.124 KM
- Pelaksanaan Pengukuran
- Pemotretan melalui udara (Fotogrametri)
- Menggunakan Jasa Satelit (ekonos, GPS dan sebagainya)
- Kendala kegiatan pengukuran/pendaftaran tanah untuk menjangkau seluruh wilayah R.I. :
- Peralatan ukur
- Sumber Daya Manusia
- Kegiatan pendaftaran tanah dilakukan secara bertahap (tidak serentak)
- Pembagian wewenang pengukuran menurut luas bidang tanah :
- Kantor Wilayah BPN Provinsi lebih dari 10 hektar sampai dengan 1000 hektar
- BPN Pusat
Luasnya melebihi 1000 hektar
- Pengukuran dalam rangka Recths Kadaster
- Mengikatkan dengan benda-benda tetap, guna rekontruksi jika terjadi sengketa batas atau pengembalian batas.
- Pengukuran untuk pendaftaran tanah
- Kemiringan bidang tanah menjadi salah satu faktor pemetaan dan perhitungan luas bidang tanahnya
- Menentukan kepemilikannya
Letak, batas, luas
- Dilakukan dengan teliti, cermat dengan menggunakan tehnik pengukuran yang benar
- Kecerobohan pengukuran dilanjutkan penggambaran/pemetaan berakibat merugikan pemegang hak :
- Bentuk dan batasnya tidak sesuai dengan keadaan lapangan
- Pengkartiran (menggambar)
- Bentangan tanah secara horizontal
- Diperhitungkan kemiringan tanah
- Jika kemiringannya tidak diperhitungkan, gambar dan luas tanah akan lebih besar berakibat tidak menjamin kepastian hukum
- 7. Pendaftaran Peralihan Hak
- Jual beli
- Hibah
- Tukar menukar
- Lelang
- Pembagian Hak Bersama
- Pemasukan Harta dalam Perseroan
- Penggabungan/merger perusahaan
- Warisan
- 8. Pendaftaran Pembebanan Hak
- Hak Tanggungan
- Pemberian HGB/HP di atas Hak Milik
- Roya
- Peralihan Hak Tanggungan (cessie dan subrogasi)
- 9. Pendaftaran pemecahan, pemisahan, dan penggabungan
- Pemecahan satu bidang dipisahkan sampai habis
- Pemisahan : satu bidang sebagian dipisah dan ada sisa
- Penggabungan : jenis hak dan jangka waktu berakhir sama, letak satu hamparan
- 10. Pendaftaran lainnya
- Ganti Nama
- Penyitaan dan pemblokiran
- Perpanjangan jangka waktu hak
- Sita jaminan
- Dan lain-lain
- 11. Pendaftaran Penghapusan Hak
- Haknya dibatalkan
- Jangka waktu haknya berakhir
- Dilepaskan haknya
- Subyek tidak memenuhi syarat sebagai pemegang sesuatu Hak atas tanah
- Tanahnya musnah
- Pemilik / pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan
- Kepala Desa/Lurah, sebagai anggota Panitia A/Panitia Pemeriksaan Tanah
- Pemilik Tanah, Masyarakat, Kepala Desa/Lurah
- Kepala Desa/Lurah, Camat, Notaris, Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP), pengadilan agama dan saksi
- Kepala Desa/Lurah, PPAT, Kantor Lelang Negara, Saksi, Kantor Pajak
SUBYEK DAN OBYEK PENDAFTARAN TANAH
UUPA
Psl. 19
SUBYEK
Penyelenggara Pemerintah/BPN PP.10/1961 – Psl.5 PP.24/1997
Psl.6 PP 24/1997 Pelaksana Kantah Kab/KotaPanitia Ajudikasi
Pendaftaran tanah secara sistematik
Survey
Berlisensi
Pengukuran dan Pemetaan bidang-bidang tanah
PPAT membuat Akta
JB, PHB, HB, PHDP, HT, SKMHT, TM, PH
Pendaftaran Tanah Pertama Kali
SERTIPIKAT
OBYEK
Tanah seluruh Wilayah RIObyek Pendaftaran Tanah :
- Tanah bekas milik adat
- Tanah Negara :
- Tanah yang dikuasai subyek hak yang tidak berhak memiliki status hak yang dikuasai
Caranya
SPORADIK KANTAH KAB/KOTA tas biaya pemohonSISTIMATIK Panitia Ajudikasi Biaya APBN/APBD SDM, biaya dari masyarakat dengan persetujuan Ka. BPN
MANFAAT PENDAFTARAN TANAH
1.KEPASTIAN TERHADAP PEMILIKAN TANAH2.JAMINAN TERHADAP PENGUASAAN TANAH
3.MENGURANGI SENGKETA PERTANAHAN
4.MEMPERMUDAH PROSES PERALIHAN HAK
5.PERANGSANG BAGI BURSA TANAH
6.JAMINAN KREDIT/PERBANKAN
7.PEMANTAUAN BURSA TANAH
8.MENUNJANG PROGRAM LAND-REFORM
9.MENUNJANG PENGELOLAAN TANAH NEGARA
10.MENINGKATKAN EFISIENSI PERPAJAKAN TANAH
11.MENUNJANG PERENCANAAN FISIK
12.MENUNJANG PENGELOLAAN SUMBERDAYA PERTANAHAN
13.DAN LAIN-LAIN
ANALISA MASALAH DALAM PENGUKURAN DAN PEMETAAN
- MASALAH ADMINISTRASI DAN PROSEDUR PENGUKURAN
- Prosedur (administrasi) pengukuran
- Permohonan yang bersangkutan
- Bayar biaya
- Pelaksana petugas ukur sesuai Surat Tugas
- Teliti peta, bawa q.u.
- Alat ukur, pembantu ukur
- Memberi tahu/permisi kepada Kepala Desa/Kepala Adat/Lurah
- Pelaksana pengukuran bidang tanah adalah Petugas Ukur
- Disaksikan pemilik tanah yang berbatasan
- Batas-batas tanah ditunjukkan oleh pemilik/pemohon
- PERMASALAHAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENGUKURAN
- Telah diukur lebih dahulu
- Tanpa Surat Tugas
- Yang mengukur bukan petugas ukur/pegawai BPN, tetapi pembantu ukur
- Tidak meneliti peta
- Tidak mengecek/teliti alat ukur
- Tidak membawa blanko gambar ukur
- Penunjuk batas : kuasa mengurus sertipikat, yang tidak tahu pasti batas-batasnya
- Tidak disaksikan/persetujuan pemilik tanah yang berbatasan
- Akibatnya jika timbul perkara pidana, petugas ukur yang bersangkutan dimungkinkan menjadi Terdakwa
- Tidak dapat memetakan hasil pengukuran
- MASALAH SENGKETA BATAS
- Kesalahan Pengukuran
- Karena salah penunjukan batas
- Pemasangan tanda batas tidak tepat
- Peralatan tidak sempurna
- Kemampuan pelaksanaannya
- Salah ukur, salah baca
- Akibatnya : gambar, bentuk bidang tanah, luas, pemetaan menjadi salah
- Masalah Luas
- Salah menghitung luas
- Diukur ulang, panjangan tetap
- Dalam sertipikat luas 6000 m² dihitung kembali luas hanya 5000 m²
- Kurang 1000 m²
- Rugi Rp. 15.000.000,- / M²
Sertipikat jaminan kredit diganti blanko, diukur luasnya berkurang, batas-batas tetap
- Semula luas 350 m² dalam sertipikat baru menjadi 250 m²
- Berkaitan dengan jaminan kredit Bank keberatan, agar luasnya tetap 350 m²
- Kantor Pertanahan tidak bersedia, kenyataan luas 250 m²
- ANALISA SENGKETA BATAS
- Tanda-tanda batas dipasang pada setiap sudut batas tanah, kalau perlu pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas tanah
- Yang pokok hasil pengukuran dapat direkontruksi, dipetakan diketahui letak dan batasnya pada peta
Faktor penyebab :
- Tidak dipasang patok tanda batas pada setiap sudut bidang tanah atau pagar batas tidak jelas
- Penunjukan batas tidak pada tempat yang benar
- Petugas ukur tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya
- Salah baca
- Tanda batas hilang, pemagaran tidak minta pengembalian batas
- MASALAH PEMETAAN
- Luas wilayah RI ± 1.984.124 KM²
- Jumlah bidang ± 80.000.000 bidang
- Diterbitkan sertipikat ± 30 % (± 27.000.000 bidang)
- Sertipikat melayang-layang : ± 3.000.000 bidang
- Pekerjaan besar, bagaimana penyelesaiannya?
- Kantor Pertanahan punya peta
- Tidak ada program pembuatan peta pendaftaran secara terencana karena tidak ada anggaran?
- Menunggu proyek pengukuran/pemetaan?
- Membuat peta biayanya mahal
- Menerbitkan sertipikat tetapi tidak dipetakan dalam peta pendaftaran, bagaimana aspek hukumnya?
- Sertipikat tidak dipetakan akan menambah deretan permasalahan di kemudian hari bagi Kantor Pertanahan dan pejabat yang bersangkutan dan penerusnya (yang menangani) serta derita bagi pemilik/yang memperolehnya dan bertambah pusing bagi yang menanganinya
- Rasa malu kalau kalah dalam berperkara
- Penyebab tumpang - tindih
Sengketa batas karena kesalahan pengukuran :
- Penunjukkan batas salah
- Pemasangan tanda batas tidak tepat
- Peralatannya rusak
- Kemampuan pelaksanaan (SDM) tidak teliti
Hasil :
- Bentuk bidang tidak benar
- Letak, batas luas salah
Ukur Ulang
Batas-batas tanah sudah ditem-bok
Merugikan :
- Pemilik tanah atau pemilik tanah yang berbatasan
- Keperca-yaan Kepada BPN berkurang
Sengketa batas karena tanda-tanda batas hilang/tidak jelas atau pemagaran fisik tidak ada persetujuan pemilik tanah yang berbatasan (akibat kelalaian pemilik)
Untuk menetapkan batasnya dengan pengem-balian batas oleh petugas ukur Kantor Pertanahan dengan dasar Gambar Ukur bidang tanah yang jelas
Gambar Ukur me-menuhi syarat untuk rekons-truksi Gambar
Gambar Ukur tidak memenuhi syarat rekons-truksi
Peng-emba-lian batas bidang tanah dapat dilak-sanakan
Penyele-saian sengketa batas dengan musya-warah menetap-kan/me-nentukan batas
Mem-buang tenaga, waktu dan biaya (uang) yang seha-rusnya tidak perlu terjadi
Batas-batas bidang tanah tetap/tidak berubah, tetapi luas pada Sertipikat/surat ukur lebih besar dari luas yang sebenarnya
Tidak ada sengketa batas, tetapi salah menghitung luas (akibat kekurangmampuan SDM)
Merugikan pemilik atau kreditor
Overlaping
Karena kesalahan penguku-ran disebab-kan :
- Penunjuk-kan batas salah
- Pema-sangan tanda-tanda batas tidak benar
- Kemam-puan pelaksana tidak teliti
Sertipi-kat overlap-ping seba-gian/Seluruh-nya atau seng-keta batas
Dijual kepa-da pihak lain
Hasil peng-emba-lian batas terbuk-ti overla-ping
Deng-an seca-ra mus-yawa-rah atau peng-adilan
Ke-rugian para pihak meng-urangi kerper-cayaan pada-an pada BPN
Overlaping Seluruh atau sebagian
Hasil pengukuran :
- Tidak dipetakan
- Belum ada peta pendaftaran
- Tidak dibuatkan pendaftaran
- Sertipikat tidak dilampiri surat ukur/Gambar Situasi (ketentuan masa lampau)
Serti-pikat tanah dijual atau dibe-bani hak tang-gungan di lelang
Hasil peng-emba-lian batas terbukti over-laping
Penye-lesaian secara mus-yawa-rah atau ke peng-adilan
Pemba-talan Hak
Mengakibat-kan keru-gian para pihak dan meng-urangi keper-cayaan pada BPN
PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH
- Dasar Hukum
UUPA Pasal 23, 32, 38
Pasal 26
PP. 10 Tahun 1961 Pasal 19
PP. 24 Tahun 1997 Pasal 37
Perbuatan Hukum
- Peralihan Hak
Kecuali lelang, pemindahan hak dibuktikan dengan akta yang dibuat PPAT yang berwenang
- PP.24/1997 PASAL 37 Akta dibawah tangan?
PENDAFTARAN HAK
Pasal 23 UUPA
- Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19 UUPA
- Pendaftaran dimaksud merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut
- Buku Tanah : Alat Pembuktian (pasal 23, 32 dan 38)
- Sistim Pendaftaran : Pendaftaran Hak (Reg. Of Title)
Jual-beli, Penukaran, Penghibahan, Pemberiandengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan Hak Milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah .
PERALIHAN HAK
PPAT PP. 10/61, PPAT (AMANAT UUPA)
- Sistim PPAT satu-satunya di dunia (geografis)
- PP 24/97 (Pendaftaran Tanah)
- PP 37/98 (Jabatan PPAT)
Sengketa Warisan Pembagian waris yang dirasa tidak adil
Penerapan hukum waris yang berbeda
- Penduduk Asli / Pribumi
- Pernyataan Ahli Waris
- Fatwa Waris PA
- Akta Notaris
- BHP
- PP.27/1996
Rp.60.000.000 atau lebih, tetapi penjual berpenghasilan melebihi PTKP,
berapapun harga penjualan tanahnya tetap kena PPH sebesar 5 %
- PP.48/1994
- UU No.20/2000
UU No.21/1997
PERUBAHAN DATA PENDAFTARAN TANAH TERJADI KARENA ADANYA PENDAFTARAN, antara lain :
- Peralihan hak atas tanah atau Hak Milik Satuan Atas Rumah Susun :
- Hibah
- Tukar menukar
- Pemasukan dalam perusahaan
- Lelang
- Warisan
- Pembebanan hak
- Perpanjangan jangka waktu hak atas tanah
- Pemecahan, pemisahan dan penggabungan bidang tanah
- Pembagian hak bersama
- Hapusnya hak atas tanah dan hak milik Sarusun
- Peralihan dan hapusnya hak tanggungan / Roya
- Berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan :
- Ganti nama
PENDAFTARAN PEMBEBANAN HAK UU NO.4 TAHUN 1996
- Hak Tanggungan lahir (tanggal Buku Tanah Hak Tanggungan) pada hari ketujuh di hitung dari tanggal berkas lengkap, kalau hari ketujuh jatuh pada hari libur, Buku Tanah Hak Tanggungan diberi tanggal hari kerja berikutnya (Pasal 13 (4) – penjelasan)
- Dalam APHT wajib ada Perjanjian pokok
- Untuk dapat mohon Roya Parsial harus diperjanjikan dalam APHT
- Peralihan piutang (cessie, subrogasi, pewarisan) yang dijamin dengan hak tanggungan wajib didaftarkan oleh Kreditur baru ke Kantor Pertanahan
- Tanggal pencatatan pada Buku Tanah adalah tanggal hari ketujuh setelah diterimanya berkas lengkap untuk pendaftaran
pemegang hak tanggungan kepada pihak lain
Subrogasi : adalah penggantian kreditur oleh pihak ketiga yang
melunasi utang debitur
Orang selaku Kreditur : meninggal dunia
PERALIHAN HAK TANGGUNGAN
Sebab-Sebab Lain :
- Pengambil–alihan atau penggabungan perusahaan
Bukti peralihan Hak Tanggungan :
- Tidak dengan Akta PPAT
- Akta yang membuktikan beralihnya piutang yang dijamin
kepada kreditor baru (Akta Notaris) atau (Akta dibawah tangan)
PENDAFTARAN ROYA (PENCORETAN) HAK TANGGUNGAN
- Pernyataan tertulis dari kreditor, bahwa piutang yang dijaminnya hapus (telah dibayar lunas debitor yang bersangkutan) atau melepaskan HT yang bersangkutan
- Hak Tanggungan hapus Pasal 18 UU No. 16 Tahun 1985
- Dilepaskannya HT oleh pemegang HT
- Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani HT (tidak menghapus utang yang dijamin)
- Pencoretan (Roya) Hak Tanggungan
- Pencoretan Hak Tanggungan Pasal 22
- Surat Kuasa membebankan HT Pasal 15
- PENGERTIAN
Tujuannya, untuk menjamin agar gugatan tuntutan atau upaya pemulihan hak hukum tidak ilussoir. Ada kepastian kepada penggugat yang berkepentingan bahwa upaya/tuntutan hukumnya mempunyai nilai.
Pemblokiran bermakna permohonan untuk tidak mengadakan perubahan-perubahan/peralihan hak atas bidang tanah yang masih dipermasalahkan baik di dalam atau di luar pengadilan.
Akibat Sita Terhadap Tanah :
- Barang tersita tidak dapat dipindahtangankan atau dibebani hak tanggungan
- Pemindahan barang tersita batal demi hukum ( pasal 199 HR / 214 RBG ) dan diancam hukuman (pasal 231 KUHP)
- Obyek eksekusi sudah pasti yaitu untuk penjualan lelang jika mengenai perselisihan atau untuk pemenuhan hutang piutang dan / atau diserahkan kepada penggugat jika mengenai sengketa kepemilikan.
- OBYEK SITA / PEMBLOKIRAN
- Tanah yang sudah bersertipikat termasuk yang sudah berakhir haknya. HM, HGU, HGB, HP, HPL, HMSRS
- Tanah yang belum terdaftar / bersertipikat
- Tanah yang belum diberikan sesuatu hak / tanah Negara
- SUBYEK / PIHAK YANG MEMINTA SITA / PEMBLOKIRAN
- Badan Peradilan
- Pengadilan Tata Usaha Negara : penundaan pelaksanaan TUN / Status Quo
- Pengadilan Agama : Sita Jaminan
- Pengadilan Militer : Penyitaan
- Dirjen Pajak : penyitaan
- Kejaksaan / Kepolisian : penyitaan dan pemblokiran
- Instansi BPN dan instansi pemerintah : pemblokiran atau status quo
- Perorangan : permintaan pemblokiran atau sita jaminan, keberatan terhadap proses / pengumuman untuk penerbitan sertipikat tanah atau penerbitan sertipikat kedua pengganti yang hilang.
- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) : Penyitaan
- SYARAT FORMIL KEKUATAN MENGIKATNYA SITA JAMINAN
- Harus didaftarkan (diumumkan) berita acara sita dengan jalan mencatatnya di kantor pendaftaran yang berwenang ( di Kantor Pertanahan jika tanahnya sudah terdaftar, jika belum terdaftar maka dilakukan di kantor penyimpan letter C / kelurahan)
- Mengikat sejak tanggal berita acara sita didaftar di kantor pendaftaran. Kelalalian pendaftaran (oleh yang meminta sita) mengakibatkan sita tidak mempunyai kekuatan mengikat, terutama pihak ketiga
- BERAKHIRNYA SITA
- Sita diangkat
- Eksekusi selesai dilaksanakan
- PERMINTAAN PENDAFTARAN SITA JAMINAN
- Dalam surat / berita acara sita jaminan menyebutkan jenis dan nomor hak, kelurahan / desa letak tanah, luas, nama pemegang hak (data yuridis lengkap). Dapat dicatat pada buku tanah yang bersangkutan
- Dalam surat atau berita acara sita jaminan tidak menyebutkan jenis dan nomor hak desa / kelurahan letak tanah, pencatatan sita jaminan tidak dapat dilaksanakan. Untuk itu, kantor pertanahan memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan, selanjutnya agar panitera / juru sita yang bersangkutan menunjukkan letak tanah dan batas-batasnya di lapangan untuk dapat dilaksanakan pencatatan sitanya dalam daftar tanah atau peta pendaftaran tanah.
- PERMINTAAN PEMBLOKIRAN DARI PERORANGAN
- Permintaan pemblokiran dari perorangan (yang berkepentingan) terhadap tanah-tanah yang belum dibukukan (belum bersertipikat) tidak dapat dilayani
- Jangka waktu pemblokiran diatur dalam PMNA / KBPN No.3 Tahun 1997 pasal 126 s/d 128
- KETENTUAN PASAL 45 AYAT (1) HURUF E PP 24 / 1997
- PERMASALAHAN HUKUM YANG DIJUMPAI DALAM SITA JAMINAN ANTARA LAIN :
- Bidang tanah yang dikenakan sita jaminan ternyata terdaftar atas nama pihak lain
- Bidang tanah yang dikenakan sita jaminan telah dibebani hak tanggungan
- Bidang tanah yang dikenakan sita jaminan masih menjadi obyek sengketa tumpang tindih
- Bidang tanah yang dikenakan sita jaminan disita oleh kantor pajak dalam rangka pelunasan hutang pajak
Pendaftaran sita jaminan ini harus dilayani dan dilaksanakan sesegera mungkin yaitu dicatat pada buku tanah yang bersangkutan, karena terkait dengan pihak ketiga, misalnya pembuatan akta jual-beli, akta pemberian hak tanggungan dsb.
Apabila objek Sita Jaminan belum terdaftar haknya/bersertipikat, diminta jurusita Pengadilan/Pemohon untuk menunjukkkan letak dan batas-batas objek sita jaminan untuk diukur dan dipetakan pada Peta pendaftaran.
MASALAH DAN SENGKETA BIDANG PENATAGUNAAN TANAH Oleh SUKRISTIONO Dalam DIKLAT KUASA HUKUM
BIODATA
v Nama : H. Sukristiono, .SH.,MBA.,MH.
v Tempat, tanggal lahir : Malang, 1 Januari 1959
v Status : Sudah menikah
v Anak : 2
v Pendidikan : S1,UI ,S.2.UNKRIS
v Jabatan : Kepala Seksi Penatagunaan Tanah
Kantor Pertanahan Kota Sukabumi
v Alamat kantor : Jl. Siliwangi No. 127
v Telepon/fax kantor : (0226) 210800
v Alamat Rumah : Jln. Jatimulya No. 70 Pangkalan Jati
Cinere Kota Depok
TUJUAN PEMBELAJARAN
* UMUM : Peserta diklat diharapkan mampu memahami masalah sengketa bidang Penatagunaan Tanah
* KHUSUS : Peserta diklat mampu menjelaskan faktor-faktor penyebab masalah sengketa bidang Penatagunaan Tanah
BAHAN AJAR
Faktor-faktor Penyebab Timbulnya Masalah dan Sengketa Penatagunaan Tanah
u Pelanggaran ketentuan dan perijinan penyediaan tanah
u Ketidaksesuaian rencana penggunaan tanah dengan RTRW
u Ketidaksesuaian penggunaan tanah dengan Hak Atas Tanah
u Ketidaksesuaian penggunaan tanah terhadap lingkungan hidup
Penyebab terjadinya masalah dan sengketa perizinan :
v Belum jelasnya pengertian bahwa perusahaan akan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat banyak;
v Belum tersosialisasinya sistem perijinan untuk mendapatkan ijin lokasi;
v Belum jelasnya pengawasan terhadap pemberian ijin lokasi.
Ketidaksesuaian Penggunaan Tanah dengan RTRW, disebabkan oleh :
q Dilanggarnya kawasan lindung, budidaya dan kawasan tertentu yang telah ditetapkan secara nasional,
q Sulitnya mencari nafkah sehingga melanggar ketentuan hukum untuk mempertahankan hidupnya,
q Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga fungsi kawasan;
q Belum efektifnya pengawasan dan sanksi pelanggaran perdata maupun sanksi pidana
Ketidaksesuaian Penggunaan Tanah (Pertanian, Non Pertanian ) dengan HAT, disebabkan oleh :
Ketidaksesuaian Penggunaan Tanah (Pertanian, Non Pertanian ) dengan Kemampuan Tanah dan Lingkungan Hidup.
Penyebabnya adalah :
v Belum jelasnya pengertian tentang penggunaan tanah dengan daya dukung lingkungan hidup;
v Lemahnya pengawasan dari aparat kepada penerima hak atas tanah ;
v Lemahnya sanksi yang dikenakan kepada pelanggar penerima hak atas tanah pada waktu memanfaatkan tanahnya;
v TIPOLOGI MASALAH DAN SENGKETA PGT
v TIK : Peserta diharapkan mampu menjelaskan tipologi masalah dan sengketa PGT
v Ijin Lokasi :
v Prinsip izin lokasi adalah untuk mengendalikan penguasaan dan pemanfaatan tanah
v Adanya perbedaan persepsi yang disebabkan oleh adanya kebijakan makro ekonomi, dan kurangnya keadilan dan pemerataan serta keberpihakan pada masyarakat
v Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Pemegang penggunaan hak atas tanah yang mengingkan merubah jenis tanahnya harus mengajukan izin perubahan npenggunaan tanah, terutama dalam hal perubahan tanah pertanian ke non pertanian.
Izin ini diarahkan untuk penyerasian terhadap RTRW yang didahului dengan penyusunan PTPGT(Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah);
Penetepan ijin lokasi untuk kepentingan umum sesuai Ps 33 ayat 3 UUD 45 dan Ps 2 ayat 1 UUPA perlu dikaitkan dengan pasal 18 UUPA dan UU No 20 Th 61
Belum ada kelembagaan yang mempunyai wewenang untuk mengevaluasi dan memonitor penggunaan dan pemanfaatan tanah setelah sertifikat diserahkan pada pemegang hak;
contoh ketidaksesuaian adalah : tanah non pertanian (kebun campuaran) yang kemudian dialihkan menjadi tempat tinggal; sawah beberapa tahun kemudian dirubah menjadi tempat tinggal
Beberapa persoalan yang muncul antara lain :
* beberapa lokasi tempat tinggal berada pada lereng > 40%;
* beberapa tempat tinggal berada pada daerah rawan bencana banjir;
* kebiasaan masyarakat yang kurang menyadari pentingnya hidup sehat dan bersih (sanitasi kurang sehat)
ALTERNATIF PENYELESAIAN
MASALAH DAN SENGKETA PENATAGUNAAN TANAH
u Penjelasan konflik penggunaan tanah dan jenis-jenisnya;
u Jenis – jenis konflik penggunaan tanah: konflik langsung dan konflik ikutan
u TIK : Peserta diharapkan mampu memilih alternatif penyelesaian masalah dan sengketa PGT;
Pertimbangan Teknis Penatagunaan tanah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
u Menurut William Simpson (1986) mengidentifikasi konflik penggunaan tanah menjadi :
2. Konflik ikutan : yang disebabkan peradaban penggunaan tanah itu sendiri. Misal Kasus PT. Indorayon yang melakukan pembabatan hutan pinus di sekitar Danau Toba yang berimplikasi pada rusaknya microclimate.
Contoh kasus tersebut perlu dilakukan teguran kepada perusahaan karena :
(1) Tidak memanfaatkan tanah padahal izin lokasi telah diberikan
(2) Tidak memanfaatkan kesempatan untuk memperpanjang izin
v Diberikan Contoh penggunaan tanah yang di-overlay-kan dengan RTRW dan diperoleh tingkat kesesusaian
v Sesuai : apabila penggunaan tanah sesuai RTRW, artinya dalam lokasi yang sama, penggunaan tanah aktual di lapangan benar-benar sesuai dengan rencana fungsi kawasan sebagaimana ditetapkan RTRW ( contoh :Keberadaan sawah di kawasan pertanian lahan basah)
u Mendukung : Penggunaan tanah aktual di lapangan ytidak sesuai dengan peruntukan, namum keberadaannya dapat dipertahankan karena tidak mengganggu atau tidak bertentangan serta memberi kontribusi positif terhadap perwujudan peruntukan fungsi kawasan sebagaimanan ditetapkan RTRW
(contoh : keberadaan perkampungan di kawasan pertanian lahan basah sebgai tempat tinggal petani)
u Tidak sesuai : Apabila penggunaan tanah tidak sesuai RTRW, artinya penggunaan tanah aktual di lapangan dalam lokasi yang sama tidak sesuai dengan fungsi kawasan yang ditetapkan RTRW.
(contoh : keberadaan industri di kawasan lahan basah)
Pada awalnya berpedoman pada Permenag/KaBPN No 3 Th 1998 tentang Efisiensi Pelayanan Bidang Pertanahan
Kemudian diperbaharui dengan Ka BPN No 1 Tahun 2005 tentang standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan di Lingkungan BPN.
Penetapan Lokasi untuk kepentingan Umum :
Ps 6 UUPA : Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Menurut A.P. Parlindungan (1991) ; pengertian fungsi sosial dari tanah adalah jalan kompromis antara hak mutlak dari tanah dan sistem kepentingan umum dari tanah seperti penjelasan dalam UUPA II 4, maupun kewajiban sosial.
Untuk menghindari penyalahgunaan hak pemerintah harus menerapkan UU No 20 Th 1961 tentang pencabutan hak dan Keppres 55 Th 1993 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
c. Penyusunan Penggunaan Tanah dengan RTRW
v Pengertian : Sesuai,Mendukung,Tidak Sesuai
v Diberikan Contoh penggunaan tanah yang dioverlaykan dengan RTRW dan diperoleh tingkat kesesusaian
Penjelasan diberikan contoh-contoh RTRW yang perlu direvisi: RTRW Kota Pakanbaru, RTRW Kota Bandung.
1) Contoh Pelanggaran Pemanfaatan Tanah disekitar Danau Beratan dan Danau Buyan di Provinsi Bali yang mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan kawasan tersebut.
2) Tanah sawah seluas 4.500 Ha difungsikan untuk kandang bebek
3) Alih fungsi tempat tinggal menjadi tempat usaha (Kasus Pondok Indah)
2) Melalui pengadilan (perdamaian,sampai ada kekuatan hukum yang tetap)
Contoh : Kasus sengketa batas dan konflik penggunaan tanah PT Bulu Blang Ara (Perkebunan Karet) dan PT Cot Girek (Perkebunan/Pabrik Gula) di Aceh Utara, diselesaikan dengan cara damai.
G. Penyelesaian permasalahan Tanah di pengadilan
Masalah tanah dapat diajukan :
1) Pengadilan Negeri
2) PTUN
- Penjelasan proses masuknya gugatan ke pengadilan
- Penjelasan akibat kelemahan administrasi
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG
PENATAAN RUANG
RUANG LINGKUP TATA RUANG
►Perencanaan Tata Ruang (Ps. 1 s/d 31)
►Pemanfaatan Tata Ruang (Ps. 32 s/d 34)
►Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang (Ps. 35 s/d 40)
PERENCANAAN TATA RUANG
u adalah suatu proses untuk menimbulkan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi Penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang (zoning) berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan mempertimbangkan:
► Keterpaduan;
► Keserasian, Keselarasan dan Keseimbangan;
► Keberlanjutan;
► Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan;
► Keterbukaan;
► Kebersamaan dan Kemitraan;
► Perlindungan kepentingan umum;
► Kepastian hukum dan Keadilan.
PEMANFAATAN RUANG
“Pemanfaatan Ruang” secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan ruang, namun dalam ketentuan yang terkait secara dengan perencaan fisik, pemanfaatan diberi tekanan secara lebih tegas sebagai pengisian ruang setelah ditentukan melalui suatu proses tertentu.
Proses tertentu tersebut adalah proses penentuan tujuan penggunaan ruang yang disebut sebagai “Perencanaan Ruang” dan penentuan berbagai ketentuan ruang diantaranya melalui PERIZINAN.
TIMBUL PERTANYAAN !
u Untuk kepentingan apa saja ruang dimanfaatakan ?
u Siapa saja yang berkepentingan dengan pemanfaatan ruang ini ?
u Permasalahan/isu-isu penting apa yang muncul dalam pemanfaatan ruang ?
u Bagaimana cara memanfaatkan suatu ruang ?
u Apa saja yang diperuntukan dalam suatu pemanfaatan ruang ?
PENGENDALIAN
u adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang (Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007) diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang dengan melalui MEKANISME PERIZINAN.
u PASAL 35
Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi.
u PASAL 37 ayat (1)
Yang dimaksud dengan perizinan adalah perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Izin dimaksud adalah Izin Lokasi/Fungsi Ruang.
u PASAL 37 ayat (7)
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
PENERTIBAN
adalah usaha untuk mengambil tindakan agar pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat terwujud.
Penyelesaian Sengketa
u Pasal 67 (1) : Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan perinsip musyawarah untuk mufakat.
u Pasal 67 (2) : Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan è Pasal 68
Ketentuan Pidana
u Pasal 69 ayat (1) : Setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf (a) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyaj Rp. 500.000.000,-.
u Pasal 69 ayat (2) : Jika tindak pidana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,-.
u Pasal 69 ayat (3) : Jika tindak pidana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (liima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.
u Pasal 71 : Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaiman dimaksud dalam pasal 61 huruf (c), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.
u Pasal 72 : Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perudang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf (d), dipidana dengan pidana penjara paling 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
u Pasal 73 ayat (1) : Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (tahun) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.
u Pasal 73 ayat (2) : Selain sanksi pidana sebagaiman dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
PERIZINAN DI BPN
Izin Lokasi :
u Sejak KEPPRES 34 TAHUN 2003 tentang KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN, yakni penyerahan 9 (sembilan) kewenangan peratnahan kepada Pemerintah Daerah diantaranya pemberian izin lokasi, maka sejak saat itu kewenangan pemberian izin lokasi menjadi kewengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) :
u Berdasarkan peraturan Ka. BPN RI Nomor 4 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN KANTOR PERTANAHAN.
u Kewenangan pemberian IPPT pada Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan.
u terimakasih
u atas segala perhatiannya.....
v Nama : H. Sukristiono, .SH.,MBA.,MH.
v Tempat, tanggal lahir : Malang, 1 Januari 1959
v Status : Sudah menikah
v Anak : 2
v Pendidikan : S1,UI ,S.2.UNKRIS
v Jabatan : Kepala Seksi Penatagunaan Tanah
Kantor Pertanahan Kota Sukabumi
v Alamat kantor : Jl. Siliwangi No. 127
v Telepon/fax kantor : (0226) 210800
v Alamat Rumah : Jln. Jatimulya No. 70 Pangkalan Jati
Cinere Kota Depok
TUJUAN PEMBELAJARAN
* UMUM : Peserta diklat diharapkan mampu memahami masalah sengketa bidang Penatagunaan Tanah
* KHUSUS : Peserta diklat mampu menjelaskan faktor-faktor penyebab masalah sengketa bidang Penatagunaan Tanah
BAHAN AJAR
Faktor-faktor Penyebab Timbulnya Masalah dan Sengketa Penatagunaan Tanah
u Pelanggaran ketentuan dan perijinan penyediaan tanah
u Ketidaksesuaian rencana penggunaan tanah dengan RTRW
u Ketidaksesuaian penggunaan tanah dengan Hak Atas Tanah
u Ketidaksesuaian penggunaan tanah terhadap lingkungan hidup
Penyebab terjadinya masalah dan sengketa perizinan :
v Belum jelasnya pengertian bahwa perusahaan akan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat banyak;
v Belum tersosialisasinya sistem perijinan untuk mendapatkan ijin lokasi;
v Belum jelasnya pengawasan terhadap pemberian ijin lokasi.
Ketidaksesuaian Penggunaan Tanah dengan RTRW, disebabkan oleh :
q Dilanggarnya kawasan lindung, budidaya dan kawasan tertentu yang telah ditetapkan secara nasional,
q Sulitnya mencari nafkah sehingga melanggar ketentuan hukum untuk mempertahankan hidupnya,
q Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga fungsi kawasan;
q Belum efektifnya pengawasan dan sanksi pelanggaran perdata maupun sanksi pidana
Ketidaksesuaian Penggunaan Tanah (Pertanian, Non Pertanian ) dengan HAT, disebabkan oleh :
- Untuk tanah pertanian;munculnya ketidaksesuaian penggunaan tanah oleh pemegang hak atas tanah.
- Untuk perumahan dan permukiman: banyaknya penduduk yang berekonomi lemah memerlukan tempat tinggal, sementara harga rumah untuk permukiman tidak terjangkau.
Ketidaksesuaian Penggunaan Tanah (Pertanian, Non Pertanian ) dengan Kemampuan Tanah dan Lingkungan Hidup.
Penyebabnya adalah :
v Belum jelasnya pengertian tentang penggunaan tanah dengan daya dukung lingkungan hidup;
v Lemahnya pengawasan dari aparat kepada penerima hak atas tanah ;
v Lemahnya sanksi yang dikenakan kepada pelanggar penerima hak atas tanah pada waktu memanfaatkan tanahnya;
v TIPOLOGI MASALAH DAN SENGKETA PGT
v TIK : Peserta diharapkan mampu menjelaskan tipologi masalah dan sengketa PGT
v Ijin Lokasi :
v Prinsip izin lokasi adalah untuk mengendalikan penguasaan dan pemanfaatan tanah
v Adanya perbedaan persepsi yang disebabkan oleh adanya kebijakan makro ekonomi, dan kurangnya keadilan dan pemerataan serta keberpihakan pada masyarakat
v Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Pemegang penggunaan hak atas tanah yang mengingkan merubah jenis tanahnya harus mengajukan izin perubahan npenggunaan tanah, terutama dalam hal perubahan tanah pertanian ke non pertanian.
Izin ini diarahkan untuk penyerasian terhadap RTRW yang didahului dengan penyusunan PTPGT(Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah);
- Penetapan Lokasi
Penetepan ijin lokasi untuk kepentingan umum sesuai Ps 33 ayat 3 UUD 45 dan Ps 2 ayat 1 UUPA perlu dikaitkan dengan pasal 18 UUPA dan UU No 20 Th 61
- Ketidaksesuaian Penggunaan Tanah dan Sifat serta Tujuan HAT
Belum ada kelembagaan yang mempunyai wewenang untuk mengevaluasi dan memonitor penggunaan dan pemanfaatan tanah setelah sertifikat diserahkan pada pemegang hak;
contoh ketidaksesuaian adalah : tanah non pertanian (kebun campuaran) yang kemudian dialihkan menjadi tempat tinggal; sawah beberapa tahun kemudian dirubah menjadi tempat tinggal
- Sengketa Penggunaan dan Peruntukan Tanah yang Sesuai dengan RTRW
- Ketidaksesuaian Penggunaan Tanah dengan Kemampuan Tanah dan Lingkungan Hidup.
Beberapa persoalan yang muncul antara lain :
* beberapa lokasi tempat tinggal berada pada lereng > 40%;
* beberapa tempat tinggal berada pada daerah rawan bencana banjir;
* kebiasaan masyarakat yang kurang menyadari pentingnya hidup sehat dan bersih (sanitasi kurang sehat)
ALTERNATIF PENYELESAIAN
MASALAH DAN SENGKETA PENATAGUNAAN TANAH
u Penjelasan konflik penggunaan tanah dan jenis-jenisnya;
u Jenis – jenis konflik penggunaan tanah: konflik langsung dan konflik ikutan
u TIK : Peserta diharapkan mampu memilih alternatif penyelesaian masalah dan sengketa PGT;
Pertimbangan Teknis Penatagunaan tanah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Penggunaan tanah pada saat ini
- Kemampuan tanah
- RTRW
- Sosial budaya setempat
- Kondisi lingkungan
- Faktor pembatas
- Penggunaan tanah sekitar
- Kecukupan ketersediaan tanah
- Fasilitas dan utilitas untuk perkotaan
u Menurut William Simpson (1986) mengidentifikasi konflik penggunaan tanah menjadi :
- Konflik penggunaan tanah existing dengan RTRW
- Konflik antara pusat perdagangan existing dengan pusat perdagangan yang direncanakan
- Konflik antara prospek ekonomi yang ada dengan kemungkinan yang lebih kompetitif
- Konflik antara kebutuhan transportasi untuk lokasi perumahan dengan kebutuhan transportasi umum
- Konflik antara mempertahankan lingkungan yang alami dengan pembangunan baru
- Dampak dari tenaga kerja lokal akibat perubahan penggunaan tanah
- Masalah penyediaan fasum dan fasos dari sisi pengembang dan masyarakat
- Keluhan masyarakat atas penyediaan fasilitas dan prasarana lingkungan yang disediakan developer tidak sesuai dengan kebutuhan dasar penghuni
- Konflik antara kebutuhan fasilitas untuk setiap perumahan dengan kebutuhan umum kawasan
- Konflik antara kebutuhan dengan kertersediaan parkir yang ada
- Konflik antara pemilikan untuk hunian dan pemilikan untuk taman
- Konflik antara kepentingan umum dan pribadi penghuni (misal : perlu tidaknya polisi tidur dai jalan umum)
- Konflik Langsung : disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan tanah dan persediaan tanah yang tetap bahkan cenderung menurun.
2. Konflik ikutan : yang disebabkan peradaban penggunaan tanah itu sendiri. Misal Kasus PT. Indorayon yang melakukan pembabatan hutan pinus di sekitar Danau Toba yang berimplikasi pada rusaknya microclimate.
- Sanksi dan teguran atas kekurangan dan kelengahan pemohon dalam proses perizinan.
Contoh kasus tersebut perlu dilakukan teguran kepada perusahaan karena :
(1) Tidak memanfaatkan tanah padahal izin lokasi telah diberikan
(2) Tidak memanfaatkan kesempatan untuk memperpanjang izin
- Penyusunan Penggunaan Tanah dengan RTRW
v Diberikan Contoh penggunaan tanah yang di-overlay-kan dengan RTRW dan diperoleh tingkat kesesusaian
v Sesuai : apabila penggunaan tanah sesuai RTRW, artinya dalam lokasi yang sama, penggunaan tanah aktual di lapangan benar-benar sesuai dengan rencana fungsi kawasan sebagaimana ditetapkan RTRW ( contoh :Keberadaan sawah di kawasan pertanian lahan basah)
u Mendukung : Penggunaan tanah aktual di lapangan ytidak sesuai dengan peruntukan, namum keberadaannya dapat dipertahankan karena tidak mengganggu atau tidak bertentangan serta memberi kontribusi positif terhadap perwujudan peruntukan fungsi kawasan sebagaimanan ditetapkan RTRW
(contoh : keberadaan perkampungan di kawasan pertanian lahan basah sebgai tempat tinggal petani)
u Tidak sesuai : Apabila penggunaan tanah tidak sesuai RTRW, artinya penggunaan tanah aktual di lapangan dalam lokasi yang sama tidak sesuai dengan fungsi kawasan yang ditetapkan RTRW.
(contoh : keberadaan industri di kawasan lahan basah)
- Zone pertanian dialihfungsikan untuk permukiman:
Pada awalnya berpedoman pada Permenag/KaBPN No 3 Th 1998 tentang Efisiensi Pelayanan Bidang Pertanahan
Kemudian diperbaharui dengan Ka BPN No 1 Tahun 2005 tentang standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan di Lingkungan BPN.
Penetapan Lokasi untuk kepentingan Umum :
Ps 6 UUPA : Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Menurut A.P. Parlindungan (1991) ; pengertian fungsi sosial dari tanah adalah jalan kompromis antara hak mutlak dari tanah dan sistem kepentingan umum dari tanah seperti penjelasan dalam UUPA II 4, maupun kewajiban sosial.
Untuk menghindari penyalahgunaan hak pemerintah harus menerapkan UU No 20 Th 1961 tentang pencabutan hak dan Keppres 55 Th 1993 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
c. Penyusunan Penggunaan Tanah dengan RTRW
v Pengertian : Sesuai,Mendukung,Tidak Sesuai
v Diberikan Contoh penggunaan tanah yang dioverlaykan dengan RTRW dan diperoleh tingkat kesesusaian
- Revisi RTRW
Penjelasan diberikan contoh-contoh RTRW yang perlu direvisi: RTRW Kota Pakanbaru, RTRW Kota Bandung.
- Rekayasa Teknis Mekanis dan Vegetatif Penjelasan rekayasa teknis dan vegetatif dengan contoh kasus PT Dae Saeng Fisherys
- Pemindahan Lokasi yang tidak sesuai dengan RTRW dan Lingkungan Hidup
1) Contoh Pelanggaran Pemanfaatan Tanah disekitar Danau Beratan dan Danau Buyan di Provinsi Bali yang mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan kawasan tersebut.
2) Tanah sawah seluas 4.500 Ha difungsikan untuk kandang bebek
3) Alih fungsi tempat tinggal menjadi tempat usaha (Kasus Pondok Indah)
- Penyelesaian permasalahan dengan cara damai
2) Melalui pengadilan (perdamaian,sampai ada kekuatan hukum yang tetap)
Contoh : Kasus sengketa batas dan konflik penggunaan tanah PT Bulu Blang Ara (Perkebunan Karet) dan PT Cot Girek (Perkebunan/Pabrik Gula) di Aceh Utara, diselesaikan dengan cara damai.
G. Penyelesaian permasalahan Tanah di pengadilan
Masalah tanah dapat diajukan :
1) Pengadilan Negeri
2) PTUN
- Penjelasan proses masuknya gugatan ke pengadilan
- Penjelasan akibat kelemahan administrasi
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG
PENATAAN RUANG
RUANG LINGKUP TATA RUANG
►Perencanaan Tata Ruang (Ps. 1 s/d 31)
►Pemanfaatan Tata Ruang (Ps. 32 s/d 34)
►Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang (Ps. 35 s/d 40)
PERENCANAAN TATA RUANG
u adalah suatu proses untuk menimbulkan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi Penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang (zoning) berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan mempertimbangkan:
► Keterpaduan;
► Keserasian, Keselarasan dan Keseimbangan;
► Keberlanjutan;
► Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan;
► Keterbukaan;
► Kebersamaan dan Kemitraan;
► Perlindungan kepentingan umum;
► Kepastian hukum dan Keadilan.
PEMANFAATAN RUANG
“Pemanfaatan Ruang” secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan ruang, namun dalam ketentuan yang terkait secara dengan perencaan fisik, pemanfaatan diberi tekanan secara lebih tegas sebagai pengisian ruang setelah ditentukan melalui suatu proses tertentu.
Proses tertentu tersebut adalah proses penentuan tujuan penggunaan ruang yang disebut sebagai “Perencanaan Ruang” dan penentuan berbagai ketentuan ruang diantaranya melalui PERIZINAN.
TIMBUL PERTANYAAN !
u Untuk kepentingan apa saja ruang dimanfaatakan ?
u Siapa saja yang berkepentingan dengan pemanfaatan ruang ini ?
u Permasalahan/isu-isu penting apa yang muncul dalam pemanfaatan ruang ?
u Bagaimana cara memanfaatkan suatu ruang ?
u Apa saja yang diperuntukan dalam suatu pemanfaatan ruang ?
PENGENDALIAN
u adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang (Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007) diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang dengan melalui MEKANISME PERIZINAN.
u PASAL 35
Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi.
u PASAL 37 ayat (1)
Yang dimaksud dengan perizinan adalah perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Izin dimaksud adalah Izin Lokasi/Fungsi Ruang.
u PASAL 37 ayat (7)
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
PENERTIBAN
adalah usaha untuk mengambil tindakan agar pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat terwujud.
Penyelesaian Sengketa
u Pasal 67 (1) : Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan perinsip musyawarah untuk mufakat.
u Pasal 67 (2) : Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan è Pasal 68
Ketentuan Pidana
u Pasal 69 ayat (1) : Setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf (a) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyaj Rp. 500.000.000,-.
u Pasal 69 ayat (2) : Jika tindak pidana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,-.
u Pasal 69 ayat (3) : Jika tindak pidana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (liima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.
u Pasal 71 : Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaiman dimaksud dalam pasal 61 huruf (c), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.
u Pasal 72 : Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perudang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf (d), dipidana dengan pidana penjara paling 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
u Pasal 73 ayat (1) : Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (tahun) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.
u Pasal 73 ayat (2) : Selain sanksi pidana sebagaiman dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
PERIZINAN DI BPN
Izin Lokasi :
u Sejak KEPPRES 34 TAHUN 2003 tentang KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN, yakni penyerahan 9 (sembilan) kewenangan peratnahan kepada Pemerintah Daerah diantaranya pemberian izin lokasi, maka sejak saat itu kewenangan pemberian izin lokasi menjadi kewengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) :
u Berdasarkan peraturan Ka. BPN RI Nomor 4 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN KANTOR PERTANAHAN.
u Kewenangan pemberian IPPT pada Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan.
u terimakasih
u atas segala perhatiannya.....
BAHAN AJAR DIKLAT KUASA HUKUM ANGKATAN XIIBAHAN AJAR DIKLAT KUASA HUKUM ANGKATAN XII
Materi
Pengadaan Tanah dan permasalahannya.
HUSAINI,SH.MKn
Pada dasarnya suatu badan hukum baik badan hukum swasta maupun badan hukum / instansi pemerintah dalam rangka untuk mendapatkan perolehan hak atas tanah harus melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Perizinan
a. Untuk Badan Hukum swasta/BUMN/BUMD disebut izin
lokasi
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 2 Tahun 1993 Jo. Keputusan Menteri Negara Agraria No. 22 tahun 1993 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 2 Tahun 1999
b. Instansi Pemerintah disebut
Penetapan Lokasi
Dasar Hukum Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1994 sebagaimana telah dirubah Peraturan Kepala Badan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 2007
2. Perolehan Tanah
a. Badan HUkum Swasta/BUMN/BUMD dapat dilakukan dengan cara antara lain :
- Jual Beli
- Pembebasan
- Tukar menukar
- Hibah
- lnbreng
- Penggabungan ( Merger )
- Peleburan
b. Instansi Pemerintah dapat dilakukan dengan cara antara lain :
- Jual beli
- Pengadaan Tanah
- Tukar menukar
- Pemberian dari Pihak Ketiga
3. Perolehan Hak Atas Tanah
a. Badan Hukum Swasta/BUMN/BUMD status hak yang dapat diberikan :
- HGB
- HGU
- HP
- HPL ( Untuk BUMN/BUMD)
- HM ( Lihat PP No. 38/1963 )
b. Instansi Pemerintah status hak yang dapat diberikan :
- HP
- HPL
Pengertian / Batasan /Ruang Lingkup
Instansi Pemerintah :
Lembaga Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Daerah
PENGADAAN TANAH INSTANSI PEMERINTAH
Dasar Hukum :
Dasar Hukum sebagaimana tersebut diatas merupakan pengganti dari Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1994
Kepentingan Umum :
Kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat berupa kegiatan yang meliputi pembangunan :
1. Jalan Tol, Jalan Umum, Rel Kereta Api, Saluran Air Minum / Air Bersih, Saluran Pembuangan air dan Sanitasi,
2. Waduk, Bendungan, Bendungan Irigasi dan Bangunan Pengairan lainnya,
3. Pelabuhan, Bandar Udara, Stasiun Kereta Api, dan Terminal,
4. Fasilitas Keselamatan Umum, seperti : Tanggul Penanggulangan Bahaya Banjir, Lahar dan lain-lain Bencana,
5. Tempat Pembuangan Sampah ( TPS )
6. Cagar Alam dan Cagar Budaya
7. Pembangkit, Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik.
CARA PENGADAAN TANAH :
- Upaya Bupati / Walikota / Gubernur / Mendagri memperbaiki Keputusan PPT tidak disetujui oleh masyarakat pemilik tanah.
TATA CARA PENGADAAN
® Pengadaan Secara Langsung.
a. Dilaksanakan secara langsung oleh Instansi yang bersangkutan melalui jual beli, tukar-menukar, atau cara lain yg disepakti bersama dgn para pemegang hak,
b. Bentuk dan besarnya ganti rugi ditetapkan secara musyawarah dgn berpedoman pd NJOP /Nilai Nyata /Nilai sebenarnya / Nilai Pasar.
® Pengadaan Tidak Langsung ( melalui Panitia 9 / PPT ).
1. Tahap Persiapan
v Penyusunan Proposal Rencana Pembangunan. ( disusun 1 thn seblmnya berisi: Maksud & Tujuan Pembgnn, Letak lokasi dan luas tanah, Sumber Pendanaan dan Amdal )
v Penetapan Lokasi ( PL ), Instansi ybs mengajukan permohonan PL dgn melampirkan Proposal Renc Pembgnn kepada Bupati / Walikota / Gub / Ka BPN RI,
v Publikasi Rencana Pembgnn, setelah PL diterima plng lambat 14 hari Inst ybs harus mempublikasikan Renc Pembgn kepada Masy secara Langsung dan Tdk langsung ( melalui media cetak dll ),
v Penetapan Panitia 9 ( PPT ) Kab / Kota /Prov / Nasional oleh Bupati / Walikota /Gubernur / Mendagri dengan Surat Keputusan,
v Penetapan Lembaga Penilai Harga Tanah / Tim PHT.
Susunan & Kedudukan Anggota PPT ( Maksimal 9 Orang )
PPT Kabupaten / Kota :
a. Sekretaris Daerah ; Ketua merangkap Anggota,
b. Pejabat Daerah Eselon II ; Wakil Ketua merangkap Anggota,
c. Kep Ktr BPN Kab / Kota ; Sekretaris merangkap Anggota,
d. Ka Dis / Ka Ktr / Ka Bdn yg terkait dgn pel pengadaan tanah ; Anggota.
PPT Provinsi :
a. Sekretaris Daerah ; Ketua merangkap Anggota,
b. Pejabat Daerah Eselon II ; Wakil Ketua merangkap Anggota,
c. Kakanwil BPN Prov ; Sekretaris merangkap Anggota,
d. Ka Dis / Ka Ktr / Ka Bdn yg terkait dgn pelaksanaan pengadaan tanah ; Anggota.
PPT Nasional :
a. Sekjend Depdagri ; Ketua merangkap Anggota,
b. Pejabat Ess I Dep PU ; Wakil Ketua merangkap Anggota,
c. Pejabat Ess I BPN RI ; Sekretaris merangkap Anggota,
d. Dirjend / Assmen / Deputi Ins terkait dgn pelaksanaan pengadaan tanah ; Anggota,
e. Gubernur / Pejabat Daerah ( letak lokasi ) Ess II; Anggota,
f. Bupati / Walikota / Pej Daerh Ess II; Anggota.
Tugas Panitia 9 :
Panitia Kabupaten / Kota :
1. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat,
2. Melaksanakan pendataan & inventarisasi atas bid tanah, tanaman, bangunan dan benda lain,
3. Melakukan penelitian status hukum tanah dan dokumennya,
4. Mengumumkan hasil pendataan & inventarisasi,
5. Menerima hasil penilaian harga tanah / tanaman /bangunan / benda lain atas tanah,
6. Mengadakan musyawarah antara pemilik tanah /tanaman / bangunan / benda lain dgn Instansi ybs,
7. Menetapkan besarnya ganti rugi tanah / tanaman / bangunan / benda lain,
8. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi
9. Membuat Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah / Penyerahan Hak Atas Tanah / Tanaman /Bangunan / Benda Lain,
10. Mengadministrasikan / mendokumentasikan berkas pengadaan tanah,
11. Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian kepada Bupati / Walikota / Gubernur jika musyawarah tidak tercapai.
2.Mengkoordinasikan dan memaduserasikan pelaksanaan peng tanah di Kab / Kota,
3. Memberikan pertimbangan kepda Gubernur untuk mengambil keputusan penyelesaian bentuk dan besarnya ganti rugi yg diajukan Bupati / walikota,
4.Melakukan pengawasan dan pengendalian pengadaan tanah di Kab / Kota.
2. Mengkoordinasikan dan memaduserasikan pelaks peng tanah di Prov dan atau Kab / Kota,
3. Menentukan dan atau menetapkan PPT Kab / Kota u/ melak tgs peng tanah di Kab / Kota masing2,
4. Memberikan pertimbangan kepda Mendagri dan Ka BPN RI u/ pengambilan keptsan penyelsn bentuk dan besarnya ganti rugi yg diusulkan Bupati /Walikota / Gubernur,
5. Melakukan pengawasan dan pengendalian peng tanah di Prov dan atau Kab / Kota.
Lembaga Penilai Harga Tanah / Tim PHT :
* Panitia PT Kab / Kota menunjuk LPHT
* Jika di Daerah blm terdapat LPHT, Bupati / Walikota /Gubernur membentuk Tim PHT; yg terdiri dari ;
1. Unsur Instansi yg membidangi Bangunan / Tanaman,
2. Unsur Instansi Pem Pst yg membidangi Pertanahan
3. Unsur Instansi Pajak Bumi Bangunan
4. Ahli yang berpengalaman sbg penilai tanah
5. Akademisi
6. ( dapat ditambah ) LSM .
2. Tahap Pelaksanaan :
[ Penyuluhan :
a. PPT + Instansi ybs melaksanakan penyuluhan menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembngunan kepada masyarakat yg terkena lokasi pembgnn :
* Jika masy menerima, dilanjutkan dgn proses pengadaan tanah,
* Jika masy tidak menerima, penyuluhan dilakukan kembali,
b. * Apabila tetap tidak diterima oleh 75 % masy pemilik, lokasi dipindahkan ketempat lain,
* Apabila tetap tidak diterima dan lokasi tidak dpt dipindahkan berdasarkan pertimbangan :
- Aspek Historis, Klimatologis, Geografis, Geologis dan Topografis, tdk ada lokasi lain
- Bila dipindahkan kelokasi lain, memerlukan pengorbanan, kerugian dan biaya yg lebih besar,
- Rencana pembgnn tsb sgt diperlukan dan lokasi tsb merupakan yg terbaik dibanding lokasi lain,
- Bila tdk dilokasi tsb, dpt menimbulkan bencana yg mengancam keselamatan masy luas,
Maka PPT mengusulkan pd Bupati / Walikota /Gubernur u/ mengajukan Pencabutan Hak.
c. Hasil penyuluhan dibuatkan Berita Acara Penyuluhan.
[ Identifikasi / Inventarisasi :
* Identifikasi dan Inventarisasi dilakukan terhadap :
- Tanah ; pemilik, luas, batas2, letak, penggunaan, bukti kepemilikan dll
- Tanaman : pemilik, jenis, jumlah, umur dll
- Bangunan : jenis, luas, umur, pemilik dll.
* Hasil identifikasi dan inventarisasi dibuat dlm bentuk Peta Bidang dan Daftar dan selanjutnya diumumkan di :
a. Kantor Desa / Kelurahan setempat
b. Kantor Pertanahan setempat
c. website ( selama 7 hari )
d. dan atau Mass Media,min 2 kali penerbitan.
* Setelah selesai diumumkan, Peta Bidang dan Daftar disahkan oleh PPT, diketahui Kep Ktr BPN, Camat, Kades / Lurah setempat, dan Instansi yg terkait dgn bangnan / tanaman dll.
[ Musyawarah :
® Musyawarah dilaksanakan sec langsung ant Instansi ybs dgn Masy pemilik tanah/tanaman/bangunan/ benda lain,
® Pemilik dpt diwakili oleh Kuasa ( Surat Kuasa boleh Notariel / Bawah Tangan )
® Penerima Kuasa hanya dpt mewakili 1 Orang.
® Hal – hal yg dimusyawarahkan :
© Perhitungan ganti rugi ( hasil perhitungan Lembaga / Tim Penilai Harga Tanah yg didsrkan pd NJOP / Nilai Nyata / Sebenarnya,
© Bentuk dan besarnya ganti rugi dpt berupa :
* Uang
* Tanah pengganti
* Pemukiman kembali
* Gabungan diatas atau
* Bentuk lain yg disetujui bersama
® Musyawarah dianggap selesai jika minimal 75 % :
© Luas tanah yg diperlukan telah diperoleh
© Jumlah pemilik menyetujui bentuk dan besarnya ganti rugi.
® Jika masyarakat pemilik bersikap :
Setuju
ü Jika musywrh tercapai, PPT membuat Keputusan ttg Bentuk dan Besarnya Gati Rugi,
ü Setelah PPT membuat keputusan, selanjutnya memerintahkan Inst ybs u/ melakukan pembayaran ganti rugi kepda yg berhak dlm j w 60 hari,
Tidak setuju
ü Jika pemilik ttp menolak, dan lokasi pembgn tdk dpt dipindahkan musywrh dilaksanakan plg lama 120 hari tmt undgn pertama,
ü Jika pemilik ttp menolak,PPT membuat Keptsan bentuk dan bsrnya GR dan B A Penyerahan GR, Ins ybs menitipkan uang GR ke PN setempat
Yg berhak atas uang GR
* Pemegang HAT
* Nadzir ( Wakaf )
* Pemegang Hak Milik / Hak Pengelolaan atas HGB / HP diatas HM / HPL,
* Pemilik bangunan / tanaman pda HGB /HP diatas HM/ HPL,
ü Pemilik mengajukan keberatan kepada Bupati / Walikota/Gubernur/ Mendagri dlm waktu 14 hari,
ü Bupati / Walikota / Gubernur / Mendagri memberikan keputusan penyelesaian, plng lama 30 hari, berupa perubahan atau pengukuhan keptsan PPT,
ü PPT memerintahakan Ins ybs u/ menitipkan GR di PN setempat, bila :
* Yg berhak tidk diketahui tpt tinggalnya,
* Kepemilikannya masih dipersengketakan,
* Obyek ybs sementara dalam perkara dilembga Peradilan,
* Obyek ybs sementara diletakkan Sita oleh pihak yg berwenang.
ü Jika pemilik tetap menolak, maka Bupati / Walikota / Gubernur / Mendagri mengajukan usul Pencabutan Hak ke BPN RI dgn tembusan Instansi Induk yg memerlukan tanah dan Menkum & HAM.
ü BPN RI berkonsultasi dgn Instansi Induk yg memerlukan tanah dan Menkum & HAM, dan selanjutnya menyampaikan usul Pencabutan Hak kepada Presiden RI,
ü Jika pemilik tetap menolak KEPPES ttg Pencabutan Hak, mereka dpt meminya Banding ke PT setempat.
ü Tahapan-tahapan kegiatan sbgmana yang dipaparkan diatas yang seringkali menimbulkan permasalahan baik ditinjau dari asfek hukum perdata, Tata Usaha negara bahkan Hukum Pidana adalah :
ü - Penetapan Lokasi/izin lokasi
ü Kasus : PTPN VII dengan PT. Bumi Madu
ü Mandiri Kab. Way Kanan Prop. Lampung
ü - ldentifikasi dan Inventarisasi
ü Kasus : Bendungan Pengga Kab. Loteng Prop. NTB,
ü Terminal diKab. Bogor, TOl Cikunir Bekasi
ü - Ganti Rugi
ü Kasus : PUSDIKLAT BAPETEN , TPA Nambo Kab.
ü Bogor,
ü - Pelepasan Hak
ü Kasus : PT. PLN (Persero) di Kab. Lombok Barat.
ü - Perolehan Hak
ü Kasus : WIsma Dephan di Kab. Bogor
MEKANISME PENGADAAN TANAH
VIA
PANITIA PENGADAAN TANAH
PENYULUHAN à IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI à PENGUMUMAN à MUSYAWARAH
Pengadaan Tanah dan permasalahannya.
HUSAINI,SH.MKn
Pada dasarnya suatu badan hukum baik badan hukum swasta maupun badan hukum / instansi pemerintah dalam rangka untuk mendapatkan perolehan hak atas tanah harus melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1. Perizinan
a. Untuk Badan Hukum swasta/BUMN/BUMD disebut izin
lokasi
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 2 Tahun 1993 Jo. Keputusan Menteri Negara Agraria No. 22 tahun 1993 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 2 Tahun 1999
b. Instansi Pemerintah disebut
Penetapan Lokasi
Dasar Hukum Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1994 sebagaimana telah dirubah Peraturan Kepala Badan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 2007
2. Perolehan Tanah
a. Badan HUkum Swasta/BUMN/BUMD dapat dilakukan dengan cara antara lain :
- Jual Beli
- Pembebasan
- Tukar menukar
- Hibah
- lnbreng
- Penggabungan ( Merger )
- Peleburan
b. Instansi Pemerintah dapat dilakukan dengan cara antara lain :
- Jual beli
- Pengadaan Tanah
- Tukar menukar
- Pemberian dari Pihak Ketiga
3. Perolehan Hak Atas Tanah
a. Badan Hukum Swasta/BUMN/BUMD status hak yang dapat diberikan :
- HGB
- HGU
- HP
- HPL ( Untuk BUMN/BUMD)
- HM ( Lihat PP No. 38/1963 )
b. Instansi Pemerintah status hak yang dapat diberikan :
- HP
- HPL
Pengertian / Batasan /Ruang Lingkup
Instansi Pemerintah :
Lembaga Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Daerah
PENGADAAN TANAH INSTANSI PEMERINTAH
Dasar Hukum :
- PERPRES RI No.36 / 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jo PERPRES RI No. 65 / 2006 tentang Perubahan Atas Perpres RI No. 36 / 2005 tentang Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Dasar Hukum sebagaimana tersebut diatas merupakan pengganti dari Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1994
Kepentingan Umum :
Kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat berupa kegiatan yang meliputi pembangunan :
1. Jalan Tol, Jalan Umum, Rel Kereta Api, Saluran Air Minum / Air Bersih, Saluran Pembuangan air dan Sanitasi,
2. Waduk, Bendungan, Bendungan Irigasi dan Bangunan Pengairan lainnya,
3. Pelabuhan, Bandar Udara, Stasiun Kereta Api, dan Terminal,
4. Fasilitas Keselamatan Umum, seperti : Tanggul Penanggulangan Bahaya Banjir, Lahar dan lain-lain Bencana,
5. Tempat Pembuangan Sampah ( TPS )
6. Cagar Alam dan Cagar Budaya
7. Pembangkit, Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik.
CARA PENGADAAN TANAH :
- Secara Langsung, oleh Instansi ybs, jika :
- Melalui Panitia Pengadaan Tanah ( Panitia 9 ), jika :
- Melaui Pencabutan Hak, jika :
- Upaya Bupati / Walikota / Gubernur / Mendagri memperbaiki Keputusan PPT tidak disetujui oleh masyarakat pemilik tanah.
TATA CARA PENGADAAN
® Pengadaan Secara Langsung.
a. Dilaksanakan secara langsung oleh Instansi yang bersangkutan melalui jual beli, tukar-menukar, atau cara lain yg disepakti bersama dgn para pemegang hak,
b. Bentuk dan besarnya ganti rugi ditetapkan secara musyawarah dgn berpedoman pd NJOP /Nilai Nyata /Nilai sebenarnya / Nilai Pasar.
® Pengadaan Tidak Langsung ( melalui Panitia 9 / PPT ).
1. Tahap Persiapan
v Penyusunan Proposal Rencana Pembangunan. ( disusun 1 thn seblmnya berisi: Maksud & Tujuan Pembgnn, Letak lokasi dan luas tanah, Sumber Pendanaan dan Amdal )
v Penetapan Lokasi ( PL ), Instansi ybs mengajukan permohonan PL dgn melampirkan Proposal Renc Pembgnn kepada Bupati / Walikota / Gub / Ka BPN RI,
v Publikasi Rencana Pembgnn, setelah PL diterima plng lambat 14 hari Inst ybs harus mempublikasikan Renc Pembgn kepada Masy secara Langsung dan Tdk langsung ( melalui media cetak dll ),
v Penetapan Panitia 9 ( PPT ) Kab / Kota /Prov / Nasional oleh Bupati / Walikota /Gubernur / Mendagri dengan Surat Keputusan,
v Penetapan Lembaga Penilai Harga Tanah / Tim PHT.
Susunan & Kedudukan Anggota PPT ( Maksimal 9 Orang )
PPT Kabupaten / Kota :
a. Sekretaris Daerah ; Ketua merangkap Anggota,
b. Pejabat Daerah Eselon II ; Wakil Ketua merangkap Anggota,
c. Kep Ktr BPN Kab / Kota ; Sekretaris merangkap Anggota,
d. Ka Dis / Ka Ktr / Ka Bdn yg terkait dgn pel pengadaan tanah ; Anggota.
PPT Provinsi :
a. Sekretaris Daerah ; Ketua merangkap Anggota,
b. Pejabat Daerah Eselon II ; Wakil Ketua merangkap Anggota,
c. Kakanwil BPN Prov ; Sekretaris merangkap Anggota,
d. Ka Dis / Ka Ktr / Ka Bdn yg terkait dgn pelaksanaan pengadaan tanah ; Anggota.
PPT Nasional :
a. Sekjend Depdagri ; Ketua merangkap Anggota,
b. Pejabat Ess I Dep PU ; Wakil Ketua merangkap Anggota,
c. Pejabat Ess I BPN RI ; Sekretaris merangkap Anggota,
d. Dirjend / Assmen / Deputi Ins terkait dgn pelaksanaan pengadaan tanah ; Anggota,
e. Gubernur / Pejabat Daerah ( letak lokasi ) Ess II; Anggota,
f. Bupati / Walikota / Pej Daerh Ess II; Anggota.
Tugas Panitia 9 :
Panitia Kabupaten / Kota :
1. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat,
2. Melaksanakan pendataan & inventarisasi atas bid tanah, tanaman, bangunan dan benda lain,
3. Melakukan penelitian status hukum tanah dan dokumennya,
4. Mengumumkan hasil pendataan & inventarisasi,
5. Menerima hasil penilaian harga tanah / tanaman /bangunan / benda lain atas tanah,
6. Mengadakan musyawarah antara pemilik tanah /tanaman / bangunan / benda lain dgn Instansi ybs,
7. Menetapkan besarnya ganti rugi tanah / tanaman / bangunan / benda lain,
8. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi
9. Membuat Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah / Penyerahan Hak Atas Tanah / Tanaman /Bangunan / Benda Lain,
10. Mengadministrasikan / mendokumentasikan berkas pengadaan tanah,
11. Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian kepada Bupati / Walikota / Gubernur jika musyawarah tidak tercapai.
- Panitia Provinsi :
2.Mengkoordinasikan dan memaduserasikan pelaksanaan peng tanah di Kab / Kota,
3. Memberikan pertimbangan kepda Gubernur untuk mengambil keputusan penyelesaian bentuk dan besarnya ganti rugi yg diajukan Bupati / walikota,
4.Melakukan pengawasan dan pengendalian pengadaan tanah di Kab / Kota.
- Panitia Nasional :
2. Mengkoordinasikan dan memaduserasikan pelaks peng tanah di Prov dan atau Kab / Kota,
3. Menentukan dan atau menetapkan PPT Kab / Kota u/ melak tgs peng tanah di Kab / Kota masing2,
4. Memberikan pertimbangan kepda Mendagri dan Ka BPN RI u/ pengambilan keptsan penyelsn bentuk dan besarnya ganti rugi yg diusulkan Bupati /Walikota / Gubernur,
5. Melakukan pengawasan dan pengendalian peng tanah di Prov dan atau Kab / Kota.
Lembaga Penilai Harga Tanah / Tim PHT :
* Panitia PT Kab / Kota menunjuk LPHT
* Jika di Daerah blm terdapat LPHT, Bupati / Walikota /Gubernur membentuk Tim PHT; yg terdiri dari ;
1. Unsur Instansi yg membidangi Bangunan / Tanaman,
2. Unsur Instansi Pem Pst yg membidangi Pertanahan
3. Unsur Instansi Pajak Bumi Bangunan
4. Ahli yang berpengalaman sbg penilai tanah
5. Akademisi
6. ( dapat ditambah ) LSM .
2. Tahap Pelaksanaan :
[ Penyuluhan :
a. PPT + Instansi ybs melaksanakan penyuluhan menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembngunan kepada masyarakat yg terkena lokasi pembgnn :
* Jika masy menerima, dilanjutkan dgn proses pengadaan tanah,
* Jika masy tidak menerima, penyuluhan dilakukan kembali,
b. * Apabila tetap tidak diterima oleh 75 % masy pemilik, lokasi dipindahkan ketempat lain,
* Apabila tetap tidak diterima dan lokasi tidak dpt dipindahkan berdasarkan pertimbangan :
- Aspek Historis, Klimatologis, Geografis, Geologis dan Topografis, tdk ada lokasi lain
- Bila dipindahkan kelokasi lain, memerlukan pengorbanan, kerugian dan biaya yg lebih besar,
- Rencana pembgnn tsb sgt diperlukan dan lokasi tsb merupakan yg terbaik dibanding lokasi lain,
- Bila tdk dilokasi tsb, dpt menimbulkan bencana yg mengancam keselamatan masy luas,
Maka PPT mengusulkan pd Bupati / Walikota /Gubernur u/ mengajukan Pencabutan Hak.
c. Hasil penyuluhan dibuatkan Berita Acara Penyuluhan.
[ Identifikasi / Inventarisasi :
* Identifikasi dan Inventarisasi dilakukan terhadap :
- Tanah ; pemilik, luas, batas2, letak, penggunaan, bukti kepemilikan dll
- Tanaman : pemilik, jenis, jumlah, umur dll
- Bangunan : jenis, luas, umur, pemilik dll.
* Hasil identifikasi dan inventarisasi dibuat dlm bentuk Peta Bidang dan Daftar dan selanjutnya diumumkan di :
a. Kantor Desa / Kelurahan setempat
b. Kantor Pertanahan setempat
c. website ( selama 7 hari )
d. dan atau Mass Media,min 2 kali penerbitan.
* Setelah selesai diumumkan, Peta Bidang dan Daftar disahkan oleh PPT, diketahui Kep Ktr BPN, Camat, Kades / Lurah setempat, dan Instansi yg terkait dgn bangnan / tanaman dll.
[ Musyawarah :
® Musyawarah dilaksanakan sec langsung ant Instansi ybs dgn Masy pemilik tanah/tanaman/bangunan/ benda lain,
® Pemilik dpt diwakili oleh Kuasa ( Surat Kuasa boleh Notariel / Bawah Tangan )
® Penerima Kuasa hanya dpt mewakili 1 Orang.
® Hal – hal yg dimusyawarahkan :
© Perhitungan ganti rugi ( hasil perhitungan Lembaga / Tim Penilai Harga Tanah yg didsrkan pd NJOP / Nilai Nyata / Sebenarnya,
© Bentuk dan besarnya ganti rugi dpt berupa :
* Uang
* Tanah pengganti
* Pemukiman kembali
* Gabungan diatas atau
* Bentuk lain yg disetujui bersama
® Musyawarah dianggap selesai jika minimal 75 % :
© Luas tanah yg diperlukan telah diperoleh
© Jumlah pemilik menyetujui bentuk dan besarnya ganti rugi.
® Jika masyarakat pemilik bersikap :
Setuju
ü Jika musywrh tercapai, PPT membuat Keputusan ttg Bentuk dan Besarnya Gati Rugi,
ü Setelah PPT membuat keputusan, selanjutnya memerintahkan Inst ybs u/ melakukan pembayaran ganti rugi kepda yg berhak dlm j w 60 hari,
Tidak setuju
ü Jika pemilik ttp menolak, dan lokasi pembgn tdk dpt dipindahkan musywrh dilaksanakan plg lama 120 hari tmt undgn pertama,
ü Jika pemilik ttp menolak,PPT membuat Keptsan bentuk dan bsrnya GR dan B A Penyerahan GR, Ins ybs menitipkan uang GR ke PN setempat
Yg berhak atas uang GR
* Pemegang HAT
* Nadzir ( Wakaf )
* Pemegang Hak Milik / Hak Pengelolaan atas HGB / HP diatas HM / HPL,
* Pemilik bangunan / tanaman pda HGB /HP diatas HM/ HPL,
ü Pemilik mengajukan keberatan kepada Bupati / Walikota/Gubernur/ Mendagri dlm waktu 14 hari,
ü Bupati / Walikota / Gubernur / Mendagri memberikan keputusan penyelesaian, plng lama 30 hari, berupa perubahan atau pengukuhan keptsan PPT,
ü PPT memerintahakan Ins ybs u/ menitipkan GR di PN setempat, bila :
* Yg berhak tidk diketahui tpt tinggalnya,
* Kepemilikannya masih dipersengketakan,
* Obyek ybs sementara dalam perkara dilembga Peradilan,
* Obyek ybs sementara diletakkan Sita oleh pihak yg berwenang.
ü Jika pemilik tetap menolak, maka Bupati / Walikota / Gubernur / Mendagri mengajukan usul Pencabutan Hak ke BPN RI dgn tembusan Instansi Induk yg memerlukan tanah dan Menkum & HAM.
ü BPN RI berkonsultasi dgn Instansi Induk yg memerlukan tanah dan Menkum & HAM, dan selanjutnya menyampaikan usul Pencabutan Hak kepada Presiden RI,
ü Jika pemilik tetap menolak KEPPES ttg Pencabutan Hak, mereka dpt meminya Banding ke PT setempat.
ü Tahapan-tahapan kegiatan sbgmana yang dipaparkan diatas yang seringkali menimbulkan permasalahan baik ditinjau dari asfek hukum perdata, Tata Usaha negara bahkan Hukum Pidana adalah :
ü - Penetapan Lokasi/izin lokasi
ü Kasus : PTPN VII dengan PT. Bumi Madu
ü Mandiri Kab. Way Kanan Prop. Lampung
ü - ldentifikasi dan Inventarisasi
ü Kasus : Bendungan Pengga Kab. Loteng Prop. NTB,
ü Terminal diKab. Bogor, TOl Cikunir Bekasi
ü - Ganti Rugi
ü Kasus : PUSDIKLAT BAPETEN , TPA Nambo Kab.
ü Bogor,
ü - Pelepasan Hak
ü Kasus : PT. PLN (Persero) di Kab. Lombok Barat.
ü - Perolehan Hak
ü Kasus : WIsma Dephan di Kab. Bogor
MEKANISME PENGADAAN TANAH
VIA
PANITIA PENGADAAN TANAH
PENYULUHAN à IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI à PENGUMUMAN à MUSYAWARAH
Tujuan pendaftaran tanah
Tujuan pendaftaran tanah antara lain menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftara Tanah adalah :
- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Subscribe to:
Posts (Atom)