11 Agenda KebijakanDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:1. Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional.2. Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia.3. Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land tenureship). 4. Menyelesaikan persoalan pertanahan di
No comments:
Post a Comment