Tuesday, March 4, 2014

Selamat Datang BPN Serang

KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG
PROVINSI BANTEN
Jln. Letnan Jidun No.5 Telp. 0254-200681, 212207
http://www.bpnserang.org

PRONA 2009

PRONA adalah Pengurusan sertifikat ini dilakukan secara kolektif, berupa pengajuan oleh sekelompok masyarakat melalui kepala desa/ lurah/camat masingmasing kepada BPN. Adapun syaratnya, melampirkan fotokopi surat bukti kepemilikan tanah (alas hak) atau segel tanah. Lalu, fotokopi KTP, kartu keluarga, dan SPPT PBB.

LARASITA

LARASITA (Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah). Sistem LARASITA adalah jemput bola dimana mobil tersebut digunakan untuk mendatangi masyarakat di berbagai desa di wilayah terpencil guna mendukung pelayanan proses sertipikasi tanah. Sebelum Mobil LARASITA datang ke desa-desa terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak desa melalui kecamatan setempat.Tujuan LARASITA untuk mendekatkan

Selayang Pandang

Silahkan masukan komentar anda di blog ini dan akan kami lanjutkan ke proses administrasi.

JENIS LAYANAN KANTOR PERTANAHAN KOTA CIMAHI

SPOPP-3.02 Pengukuran Dan Pemetaan Kadastral – Sistematik SPOPP-3.03.1 Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pemberian Hak – Sistematik SPOPP-3.03.2 Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pemberian Hak – Sistematik SPOPP-3.04 Pendaftaran Pertama Kali Konversi – Sistematik SPOPP-3.05 Pengakuan Dan Penegasan Hak - Sistematik SPOPP-3.06- Pembukuan Hak – Sistematik SPOPP-3.07