Tuesday, March 4, 2014

PRONA 2009

PRONA adalah Pengurusan sertifikat ini dilakukan secara kolektif, berupa pengajuan oleh sekelompok masyarakat melalui kepala desa/ lurah/camat masingmasing kepada BPN. Adapun syaratnya, melampirkan fotokopi surat bukti kepemilikan tanah (alas hak) atau segel tanah. Lalu, fotokopi KTP, kartu keluarga, dan SPPT PBB.

No comments:

Post a Comment